Konstitusionalitas Perubahan Postur APBN Melalui Perppu

Authors

  • Ernawati Huroiroh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Aini Shalihah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ahmad Rifki Mubarak UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Imam Muslim UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.112

Keywords:

Pandemi Covid-19, APBN, Perppu

Abstract

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak negatif diberbagai sektor kehidupan masyarakat. Hal ini menjadikan alasan bagi Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk melakukan upaya penyelamatan melalui perubahan kebijakan keuangan negara dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Studi ini difokuskan untuk menguraikan alasan akademik dan landasan konstitusional perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden yang dilakukan melalui Perppu. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab apakah konstitusi mengatur perubahan postur APBN melalui Perppu dapat dikatakan sebagai suatu tindakan hukum yang sesuai dengan konstitusi atau sebaliknya, serta bagaimana alasan yuridis didalamnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tulisan ini menyimpulkan bahwa perubahan postur APBN melalui Perppu merupakan suatu tindakan hukum yang sesuai dengan bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana Perppu tersebut dapat dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan hal ihwal dan kegentingan yang memaksa seperti halnya dalam keadaan pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan Presiden untuk mengeluarkan berbagai kebijakan termasuk perihal anggaran keuangan negara demi keselamatan rakyat dan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhi Prasetyo S.W, 2019, Tinjauan Kritis atas Pengelolaan Anggaran Pendidikan melalui APBN, Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ani Sri Rahayu, 2010, Pengantar Kebijakan Fiskal, Jakarta: Bumi Aksara.

Didik Kusnaini dkk, 2014, Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN Di Indonesia Edisi II, Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Anggaran Direktorat Penyusunan APBN.

Dirktorat Penyusunan APBN, 2011, Buku Manual Penerimaan Perpajakan, Jakarta: Direktorrat Jendreall Anggaran.

Jimly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2007, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT. Rajawali Grafindo.

Jimly Asshiddiqie, 2020, Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

M. Iwan Satriawan dan Siti Khoiriah, 2016, Ilmu Negara, cetakan pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Mahhfud, M.D, 1999, Pergaulan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogjakarta: Gama Media.

Maria Farida I.S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan (1), (Yogyakarta: Kanisius.

Moh. Kusnardi dan Harmainly Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mulyadi Subri, 2003, Keuangan Negara Dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Ni’matul Huda, 1999, Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama. (Yogjakarta: Gama Media Kerja Sama Pusat Studi Fakultas Hukum UII.

Sadono Sukimo, 2008, Ekonomi Makro: Teori Pengantar (Edisi Ketiga), Jakarta: Rajawali Press.

Sumali, 2003, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Yuswar Zainul Basri dan Mulyadi Subri, 2003. Keuangan Negara Dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Artikel Ilmiah

Efi Yulistyowati dkk, 2018, “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”, Jurnal Dinamika Sosial Budaya Volume 18, Nomor. 2, h. 330.

Febriansyah, 2009, “Eksistensi dan Prospek Penganturan PERPPU Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 6 Nomor. 4, h. 672.

Janpatar Simamora, 2010, “Multitafsir Pengertian Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Dalam Penerbian PERPPU”, Jurnal Mimbar Hukum Volume 22, Nomor. 1, h. 59.

Muhammad Ryan Bakry, 2018, ”Kedaulatan Rakyat dan Dialektika Bernegara Dalam Konteks Keindonesiaan” Supremasi JUrnal Hukum Volume 1, Nomor 1, h.61.

Muhammad Zamroni, “Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu”, Jurnal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, 2015, h. 20.

Ribka BR Silitonga dkk, 2017, “Pengaruh ekspor, Impor, dan Inflasi Terhadap Nilai Tukar Rupiah Di Indonesia” Jurnal Ekonomi Pembangunan, Volume 15, Nomor 1 .h.53.

Muhammad Syarif Nuh, 2011,“Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Hukum Volume 18, Nomor. 02 , h. 229.

Ni’matul Huda, 2010,“ Pengujian Perppu Oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI Volume 7, Nomor o 6, h. 80

Skripsi/Tesis

Eling Sinta, 2021, “Analisis Kebijkaan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid -19 Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah”, Skripsi: IAIN Bengkulu.

Imran Juhaefah, 2011, “Hal Ihwal dan Kegentingan yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, DIsertasi: Pascasarjana UII.

Website

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/Perppu-no1-tahun-2020-tentang-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan-respons-luar-biasa-pemerintah-hadapi-situasi-covid-19/ Diakses Pada Tanggal 7 Agustus 2021.

https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2021.

https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya, “World Health Organization (WHO) tetapkan Covid-19 sebagai pandemi global”, diakses Minggu 8 Agustus 2021.

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/Perppu-no1-tahun-2020 tentang-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan-respons-luar-biasa-pemerintah-hadapi-situasi-covid-19/, “Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Respon Luar Biasa Pemerintah Hadapi Situasi Covid-19”,“ , diakses Sabtu 7 Agustus 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia?page=all diakses Rabu 14 Mei 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 Tentang keadaan hak ikhwal kegentingan yang memaksa.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Undang-Undang No 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Ernawati Huroiroh, Aini Shalihah, Ahmad Rifki Mubarak, & Imam Muslim. (2021). Konstitusionalitas Perubahan Postur APBN Melalui Perppu. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 22–43. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.112

Issue

Section

Articles