Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.150Keywords:
Hak Asasi Manusia, Partai Komunis Indonesia, Tentara Nasional IndonesiaAbstract
Paska peresitiwa G 30 S/PKI pemerintahan rezim Orede Baru melakukan pelarangan dan pembatasan terhadap eksistensi PKI di indonesia yang sangat ketat bahwa PKI beserta anak keturunannnya, agar tidak menyusup lagi kedalam Lembaga pemerintahan termasuk ABRI/TNI. Namun, setelah Orde Baru runtuh, aturan aturan tersebut sudah tidak diberlakukan kembali, Sehingga pada masa reformasi secara normatif tiada ada lagi pembatasan terhadap anak keturunan PKI untuk bergabung dan berpartisispasi dalam pemerintahan. Artikel ini memuat isu hukum Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penghapusan Klausul Keturunan PKI Sebagai Syarat Masuk TNI, dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah Secara Yuridis kebijakan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI untuk mengabdi atu mendaftar sebagai prajurit TNI tersebut adalah konstitusional diantaranya Hak menjadi bagian dari Pemerintahan diatur dalam konstitusi, Kesepakatan Hukum Internasional, dan Pertanggungjawaban Pidana tidak dapat dijatuhkan pada keturunan, kemudian sebagai negara yang meratifikasi hukum internasional haruslah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Downloads
References
Bassang, Tommy J. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming”, Jurnal Lex Crimen Vol. IV/No. 5, (Juli, 2015), 122.
Firdaus, ‘Bangkitnya Paham Komunis Di Indonesia’, 2.1 (2021), 63–67.
Gonggong, Anhar. ‘Sejarah Pemberontakan Bersenjata Di Indonesia: Sketsa Pergumulan Di Dalam Era Kemerdekaan Tahun 1948-2006’, Jurnal Hukum Humaniter, 2.3 (2006), 471–72.
Hasanah, Siti. ‘Sejarah Partai Komunis Indonesia ( Partai Komunis Indonesia )’, 2020, 1–18
Kusniati, Retno. “Analisis Pengujian Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Terhadap Pasal 58 huruf (f) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ”, Jurnal Ilmu Hukum, 6, (2013), 24.
Mustain, Akhmad. “Pro Kontra Penghapusan Larangan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI ala JendraL Andika Perkasa”, dalam https://mediaindonesia.com/opini/482783/pro-kontra-penghapusan-larangan-keturunan-pki-jadi-prajurit-tni-ala-jenderal-andika-perkasa (11 Mei 2022).
Naimah, Hayatun. ‘Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia’, Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 12.2 (2015), 119–39 <https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.518>
Nainggolan, Poltak Partogi. “Peran DPR dalam Menjalankan Kontrol Dmokratis Atas Pembaruan Sektor Keamanan”, Politica, 2, (2011), 6.
Nasution, Ahmad Iskandar. ‘Pembubaran Partai Politik Di Indonesia’, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1.2 (2021), 601–16.
Nugroho, Setyo. ‘Segitiga Kekuasaan Masa Demokrasi Terpimpin’, Jurnal Sejarah, 44.8 (2019), 1689–99.
Setyagama, Azis. ‘Kebijakan Perlakuan Diskriminatif Terhadap Hak – Hak Konstitusional Mantan Tapol Pki Dan Keluarganya Pada Masa Orde Baru’, IUS Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2012), 29–38.
Siagian, Abdul Hakim. Kumpulan Tulisan Opini, (Medan, 2016), 73.
Syukur, A, “Kehancuran Golongan Komunis Di Indonesia”, Jurnal Sejarah Lontar, vol 5.2 (2008), 1–8
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dwi Sakiya Nisvi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.