Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Authors

  • Marinda Agesthia Monica UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rizki UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Sulaiman UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.151

Keywords:

Hukum, Kekerasan Seksual, Faktor dan Upaya Menanggulangi Kekerasan Seksual

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, hal itu dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Konsep negara hukum adalah bahwa kebutuhan hidup bernegara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dalam pengambilan keputusan sebagai kebijakan. Menurut jimly Asshiddiqie, salah satu ciri Indonesia sebagai negara hukum belum ada pengaturan HAM. Pengaturan HAM bertujuan utnuk melindungi manusia dari kewajiban martabah. Salah satu model seksual prioritas martabah adalah kekerasan. Di Indonesia sendiri telah mengatur fakta-fakta untuk mengejar ketertinggalan, namun sebagai kasus kekerasan sesksual masih terus meningkat. Hasil dari penelitian seksual ini menunjukan bahwa ekerasan terjadi karena faktor internal dan eksternal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ismantoro Dwi Yuwono, 2018. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Medpress Digital.

Komnas Perempuan, 2021. Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid- 19, Jakarta: Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2019, Korban Bersuara, Data Bicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara, Jakarta.

Ninik Rahayu, 2021, Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Nuraisiah Faqih Sutan, 2010, Filsafat Hukum Barat Dan Alirannya, Medan: Utul ‘Ilma Publishing.

R. Valentina Sagala, 2021, Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual Analis Hukum Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Jakarta: Guepedia.

Sumy Hastry Purwanti, 2021, Kekerasan Seksual pada Perempuan Solusi Integratif dari Forensik Klinik, Jakarta: Rayyana Komunikasindo.

Jurnal

Amalia, Mia, 2011, Kekersan Perempuan Dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural, Jurnal Wawasan Hukum, Vol 25 No 02.

Asshiddiqie, Jimly, 2019 Gagasan Negara Hukum Indonesia.

Ardina, Mega, 2021, Pengaruh Tayangan Pornograsi di Media Sosial Terhadap Perilaku PelecehanSeksual Pada Remaja di Yogyakarta, Medialog: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol IV No II.

Arliman, Laurensuys, 2017, Reformasi penegakan Hukum kekerasan Seksual Terhadap Ank Sebagai Bentuk Perlindungan Anak berkelanjutan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 19 No 2.

Gede, Ida Bagus dan Saraswati, Putu Sekarwangi, 2021, Kajian Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan TerhadapAnak di Wilayah Hukum Polresta Denpasar, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa.

Likadja, Jeffry Alexander Ch., Memaknai Negara (Law Through State) dalam Bingkai Negara Hukum (Rechtstaat), Hasanuddin Law Review.

Malau, Naomi, 2019, Skripsi :Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadp Anak Akibat Pengaruh Media Sosial Studi Penelitian Di Polsek Medan Sunggal, Medan: Universitas Pembangunan Panca Budi.

Martiasari, Andin, 2019, Kajian Tentang Perilaku Kejahatan Dan Penyimpangan Seksual Dalam Sudut Pandang Sosiologis dan Hukum Positif Indonesia, Yurispruden Vol 2 No 1.

Noviani, Utami Zahira dkk, 2018 Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jurnal Penelitian & PPM Vol 5 No 1.

Setiadi, Edi, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dari Tindakan Kekerasan, Mimbar No 3 Vol XVII.

Setiawan, I Putu Agus dan Purwanto, I Wayan Novy, Faktor Penyebab dan Upaya Penggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga, Bali: Universitas Udayana.

Sitompul, Anastasia Hana, 2015, Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia, Lex Crime Vol VI No 1.

Regulasi

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Internet

Redaksi CNN Indonesia, KemenPPPA: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat di 2021, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211208195408-20-731671/kemenpppa-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-meningkat-di-2021 diakses pada 20 Desember 2021.

Redaksi Ali Masyar Mursyid, Mempertimbangkan Pidana Kebiri Bagi Pemerkosa, https://unnes.ac.id/pakar/mempertimbangkan-pidana-kebiri-bagi-pemerkosa diakses pada 24 Desember 2021.

Redaksi Law Firm Iur Liona N. Supriatna and Partner, Teori Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan, https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan-pemidanaan/ diakses pada 08 Januari 2022.

Downloads

Published

2022-06-23

How to Cite

Monica, M. A., Muhammad Rizki Amrullah, & Sulaiman. (2022). Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 59–80. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.151

Issue

Section

Articles