Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020

Authors

  • Ilyas Satriaji UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.153

Keywords:

Eksistensi Konvensi, Perjanjian Internasional, Hak Asasi Manusia

Abstract

Pembentukan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 memiliki pengaruh dalam perkembangan HAM dewasa ini. Deklarasi Majelis umum PBB pertama (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 menjadi awal eksistensi dari perlindungan dan penghormatan terhadap HAM secara Internasional. Pada tahun 1966 Majelis ini menghasilkan kembali deklarasi atau perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights/(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/(ICESCR). Ketiga deklarasi ini dikenal dengan istilah “the international Bill of Human Rights”. Secara historis yang melatarbelakangi dibentuknya mekanisme perjanjian internasional terhadap HAM adalah akibat dari kekejaman di luar batas perikemanusiaan yang terjadi sebelumnya selama Perang Dunia II dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Pelanggaran HAM pada hakikatnya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), aspek luar biasa ini terindikasikan oleh adannya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang disertai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam konteks dilakukan oleh aparatur negara (state agent) atau atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi mengharuskan perjanjian internasional tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pelanggaran terhadap diskriminasi terhadap masyarakat sipil perlu menjadi perhatian negara secara serius sebagai konsekuensi dari peratifikasian konvensi-konvensi internasional yang didasari oleh konsep negara hukum dan demokrasi, maka kepastian hukum terhadap perlindungan HAM dapat diinterpretasikan dalam kewibawaan pemerintahan. Keberadaan asas kepastian hukum ini menjadi penting dikarenakan sebagai penjamin terhadap kejelasan dari suatu produk politik aturan hukum dalam penerapannya terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat sebagaimana telah diinstruksikan dalam konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Albert Van Dicey, 1979. Introduction to the study of the law of the Constitution, edisi 10, London & Basingstoke: the Macmillan Press.

Alex Carrol, 2017. Constitutional and Administrative Law, edisi sembilan, Harlow, England : Pearson.

Bagir Manan, 2006. Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta: FH UII Press.

Brian Galligan dan Scott Brenton, 2015. Constitutional Conventions in Westminster System: Controversies, Changes and Challenges, Cambridge: Cambridge University Press.

Henry Campbell Black, 1979. Black’s Law Dictionary, edisi ke-5, St. Paul Minn: West Publishing Co.

Hilaire Barnett, 2002. Constitutional & Administrative Law, edisi 14, London: Cavendish Publishing Limited.

Jimly. Asshiddiqie, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

John Alder, 2015. Constitutional & Administrative Law, edisi 10, London: Palgrave.

K.C. Wheare, 1975. Modern Constitution, London, Oxford : University Press.

Jurnal

Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat,Vol. 19, No. 1. Yulia Puspita Sari, 2021. Pelanggaran Ham Pada Peristiwa Penyiksaan yang Berujung Pada Terbunuhnya Dua Warga Sipil di Papua Oleh Anggota TNI.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar NKRI 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Internet

Amnesty International, “Adili Aparat Militer Pelaku Pembunuhan Dua Warga Papua di Sugapa”, https://www.amnesty.id/adili-aparat-militer-pelaku-pembunuhan-dua-warga-papua-di-sugapa/ (diakses pada 1 Januari 2022 pukul 15.41 WIB).

Detiknews, Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai.

Komnas HAM Minta Transparan, https://news.detik.com/berita/d-5839960/kejagung-usut-dugaan-pelanggaran-ham-di-paniai-komnas-ham-minta-transparan (diakses pada 4 Januari 2022 pukul 03.51 WIB).

Cendrawasi Pos, “Komnas HAM Akan Surati Panglima TNI”, https://www.google.com/amp/s/cenderawasihpos.jawapos.com/berita-utama/28/12/2020/komnas-ham-akan-surati-panglima-tni/amp/ (diakses pada 5 Januari 2022 pukul 17.45 WIB).

CNNIndonesia, Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201029125036-20-563926/investigasi-tim-kemanusiaan-pendeta-yeremia-ditembak-tni (diakses pada 7 Januari 2021 pukul 04.56 WIB).

Radarmerauke.co, “Komnas HAM: Penghilangan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, Satu Rangkaian Hingga Terbunuhnya Pdt. Zanambani”, https://www.radarmerakuke.co/komnas-ham-penghilangan-luther-zanambani-dan-apinus-zanambani-satu-rangkaian-hingga-terbunuhnya-pdt-zanambanai/ (diakses pada 1 Januari 2022 pukul 16.02 WIB).

Downloads

Published

2022-06-23

How to Cite

Satriaji, I. (2022). Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 81–106. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.153

Issue

Section

Articles