Implementasi Konstitusionalisme Dalam Pemerintahan Daerah (Suatu Analisis Evaluatif)
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.194Keywords:
Konstitusi, Konstitusionalisme, Pemerintahan DaerahAbstract
Konstitusionalisme merupakan sebuah konsep mengenai pembatasan terhadap kekuasaan negara. Konstitusionalisme merupakan lawan dari absolute power di mana pada konstitusionalisme terdapat pembatasan yang diilhami dari konstitusi, sedangkan absolute power tidak mengilhami konstitusi. Pada Pemerintahan Daerah di Indonesia cenderung masih belum menerapkan konstitusionalisme, sebagian besar Pemerintahan Daerah masih menggunakan tradisi lama yakni dengan sistem kerajaan atau yang juga dikenal dengan dinasti. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa negara Indonesia harus segera melakukan pergeseran paradigma dari desentralisasi menjadi sentralisasi, karena telah terbukti bagaimana carut-marutnya Negara Indonesia yang menggunakan konsep negara kesatuan dengan berlandaskan desentralisasi. Karena desentralisasi lebih cenderung bercorak semi-federalistik. Maka yang harus dilakukan untuk menyelamatkan Negara Indonesia salah satunya ialah konsep negara kesatuannya berlandaskan sentralisasi. Karena dalam sentralisasi rantai komandonya jelas dan hierarkis.
Downloads
References
Sumber Buku
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2005.
Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2013.
Fauzan, Encik Muhammad. Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press. 2016.
Fauzan, Muhammad. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Yogyakarta: UII Press. 2006.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2012.
Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya. 2011.
Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2015.
Strong, C. F. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nusa Media. 2014.
Yudi Widagdo Harimurti dan Encik Muhammad Fauzan. Hukum Tata Negara. Bangkalan: UTM Press. 2012.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jurnal
Abdullah, Dudung. “Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah”. Jurnal Hukum Positum. Volume 1 Nomor 1. Karawang: Jurnal Hukum Positum. 2016.
Alauddin Said, Abdul Rauf. “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Yang Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945”. Jurnal Fiat Justitia. Volume 9 Nomor 4. Yogyakarta: Fiat Justitia Ilmu Hukum. 2015.
Marzuki, Laica. “Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Konstitusi. Volume 7 Nomor 4. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2010.
Disertasi
Harimurti, Yudi Widagdo. “Politik Hukum Keberadaan Lembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Analisis Evaluatif)”. Disertasi. Malang: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2016.
Materi Kuliah
Fauzan Muhammad, Encik pada. Kuliah Hukum Konstitusi. Program Studi Strata Satu (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Tanggal 18 April 2017.
Diskusi
Harimurti Widagdo, Yudi pada. Diskusi. Mengenai pemahaman dan pemaknaan konstitusi dan konstitusionalisme. Pada tanggal 10 Maret 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alim Cahyono, Novan Mahenda Pratama, Imam Setiawan, Firyal Afifah Huda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.