Relasi Islam-Negara Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.64Abstract
Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara Republik Indonesia sebagai cita hukum (rehtsidee) yang merupakan konstruksi berpikir dan untuk mengarahkan hukum kepada tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu tercapainya tujuan masyarakat. Cita hukum juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif -baik das sollen maupun das sein. Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum agama (Islam) di wilayah negara Indonesia sering mengalami masa-masa ketegangan dan tarik ulur kekuatan yang cukup melelahkan. Ketegangan tercipta akibat relasi warga dengan negara; maupun warga dengan negara lain yang berbasis pada pemaknaan agama dalam bernegara. Bentuk relasi agama (Islam) dengan negara dapat dilacak dalam jejak produk peraturan perundangan yang ada maupun dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Pada wilayah inilah politik hukum suatu negara memiliki peran penting dalam menentukan pelaksanaan dan warna hukum yang berkembang dalam wilayah negara tersebut. Artikel ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hubungan agama dan negara di Indonesia dalam pembentukan hukum sehingga dapat menemukan kesepakatan yang harmonis dan sistemik.
Downloads
References
Daftar Pustaka
ali-Fauzi, Ihsan dan Saiful Mujani. 2009. Gerakan Kebebsan Sipil:
Studi Advokasi Kritis atas Perda Syari‟ah, (T.tp, Freedom
Institute).
an-Naim, Abdullah Ahmed.1994. Dekonstruksi Syariat: Wacana
Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional
dalam Islam (Yogyakarta: LKIS).
Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peran Keputusan Presiden RI dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi (Jakarta:
Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
Azhary, Tahir. et. al. 2012. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Islam, (Bogor: Kencana).
Basarah, Ahmad. 2017. Bung Karno Islam dan Pancasila, (Jakarta:
Konstitusi Press.
Black, Antony. 2006. Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Nabi
Hingga Masa Kini, (Jakarta: Serambi).
Friedmann, W. 1993. Teori dan Filsafat Hukum: Susunan I (Legal
Theory), Terj. Mohamad Arifin, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Perkasa,.
Gibb, H.A.R. 1993. Aliran Aliran Modern dalam Islam, terj.
Machnun Husein (Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.
Habermas, Jurgen. 2008. Between Naturalism an Religion:
Philpsophical Essays, (Cambridge: Polity Press).
Hamidi, Jazim. 2006. Revolusi Hukum Indonesia, (Yogyakarta:
Citra Media).
Hosen, Nadirsyah. “Religion and Indonesian Constitution: A
Recent debate”, Journal of Southeast Asian Studies Vol. 36
Issue 02 (Oktober 2005).
Husaini, Adian. 1997. Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah
Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(1945-1949), (Jakarta: GIP.
Indrati S, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-undangan, Jenis,
Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius).
Ismail, Faisal. 2017. Panoram Sejarah Islam dan Politik di
Indonesia: Sebuah Studi Komprehensif, (Yogyakarta:
IRCiSoD.
Latif, Yudi. 2015. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan
Aktualitas Pancasila, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama).
Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Islam dan Pancasila sebagai Dasar
Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Konstituente (Jakarta:
LP3ES).
Maksum, Ali. 2017. Liberalisme dan Radikalisme Islam di
Indonesia, (Malang: Intelegensia Media)
Mas‟udi, Masdar Farid. 2013. Syarah UUD 1945 Perspektif Islam.
(Jakarta: PT. Pustaka Alvabeta).
MD, Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES).
Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan
antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler
Menurut Jurgen Habermas, (Yogyakarta: PT. Kanisius).
Muhajir, Afifudin. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dalam Timbangan Syariat, Naskah pengukuhan DR. HC. Pada
tgl 20 Januari 2021, UIN Wali Songo Semarang.
Rahayu, Derita Prapti. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan
Politik Hukum Indonesia. 2015. Jurnal Yustina, Vol. 4 No. 1.
Rahmatunnair, “Paradigma Formalisasi Hukum Islam di
Indonesia”, Jurnal Ahkam, Vol. XII No. 11, (Januari 2012).
Rusli, Ris‟an. 2013. Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam
(Jakarta: Raja Grafindo Persada).
Safa‟at, Muchammad Ali. 2018. Dinamika Negara & Islam: dalam
Perspektif Perkembangan Politik Hukum dan Politik di
Indonesia, (Jakarta: Konpress.
Sahid. 2016. legalisasi Hukum Islam di Indonesia: Studi Formalisasi
Syariat Islam (Surabaya: Pustaka Idea).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sosio Yustisia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.