Relasi Islam-Negara Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Authors

  • Fariz Ulul Universitas Jember
  • Lu'lu'il Maknun Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Ulya Ardhia Cahyani Ahmad Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Ana Nuriyatul Ilmiah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.64

Abstract

Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara Republik Indonesia sebagai cita hukum (rehtsidee) yang merupakan konstruksi berpikir dan untuk mengarahkan hukum kepada tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu tercapainya tujuan masyarakat. Cita hukum juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif -baik das sollen maupun das sein. Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum agama (Islam) di wilayah negara Indonesia sering mengalami masa-masa ketegangan  dan tarik ulur kekuatan yang cukup melelahkan. Ketegangan tercipta akibat relasi warga dengan negara; maupun warga dengan negara lain yang berbasis pada pemaknaan agama dalam bernegara.  Bentuk relasi agama (Islam) dengan negara dapat dilacak dalam jejak produk peraturan perundangan yang ada maupun dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Pada wilayah inilah politik hukum suatu negara memiliki peran penting dalam menentukan pelaksanaan  dan warna hukum yang berkembang dalam wilayah negara tersebut. Artikel ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hubungan agama dan negara di Indonesia dalam pembentukan hukum sehingga dapat menemukan kesepakatan yang harmonis dan sistemik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

ali-Fauzi, Ihsan dan Saiful Mujani. 2009. Gerakan Kebebsan Sipil:

Studi Advokasi Kritis atas Perda Syari‟ah, (T.tp, Freedom

Institute).

an-Naim, Abdullah Ahmed.1994. Dekonstruksi Syariat: Wacana

Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional

dalam Islam (Yogyakarta: LKIS).

Attamimi, A. Hamid S. 1990. Peran Keputusan Presiden RI dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi (Jakarta:

Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.

Azhary, Tahir. et. al. 2012. Beberapa Aspek Hukum Tata Negara,

Hukum Pidana dan Hukum Islam, (Bogor: Kencana).

Basarah, Ahmad. 2017. Bung Karno Islam dan Pancasila, (Jakarta:

Konstitusi Press.

Black, Antony. 2006. Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Nabi

Hingga Masa Kini, (Jakarta: Serambi).

Friedmann, W. 1993. Teori dan Filsafat Hukum: Susunan I (Legal

Theory), Terj. Mohamad Arifin, (Jakarta: PT. Raja Grafindo

Perkasa,.

Gibb, H.A.R. 1993. Aliran Aliran Modern dalam Islam, terj.

Machnun Husein (Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada.

Habermas, Jurgen. 2008. Between Naturalism an Religion:

Philpsophical Essays, (Cambridge: Polity Press).

Hamidi, Jazim. 2006. Revolusi Hukum Indonesia, (Yogyakarta:

Citra Media).

Hosen, Nadirsyah. “Religion and Indonesian Constitution: A

Recent debate”, Journal of Southeast Asian Studies Vol. 36

Issue 02 (Oktober 2005).

Husaini, Adian. 1997. Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah

Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia

(1945-1949), (Jakarta: GIP.

Indrati S, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-undangan, Jenis,

Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius).

Ismail, Faisal. 2017. Panoram Sejarah Islam dan Politik di

Indonesia: Sebuah Studi Komprehensif, (Yogyakarta:

IRCiSoD.

Latif, Yudi. 2015. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan

Aktualitas Pancasila, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama).

Maarif, Ahmad Syafii. 1996. Islam dan Pancasila sebagai Dasar

Negara: Studi tentang Perdebatan dalam Konstituente (Jakarta:

LP3ES).

Maksum, Ali. 2017. Liberalisme dan Radikalisme Islam di

Indonesia, (Malang: Intelegensia Media)

Mas‟udi, Masdar Farid. 2013. Syarah UUD 1945 Perspektif Islam.

(Jakarta: PT. Pustaka Alvabeta).

MD, Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES).

Menoh, Gusti A.B. 2015. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan

antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler

Menurut Jurgen Habermas, (Yogyakarta: PT. Kanisius).

Muhajir, Afifudin. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

dalam Timbangan Syariat, Naskah pengukuhan DR. HC. Pada

tgl 20 Januari 2021, UIN Wali Songo Semarang.

Rahayu, Derita Prapti. “Aktualisasi Pancasila Sebagai Landasan

Politik Hukum Indonesia. 2015. Jurnal Yustina, Vol. 4 No. 1.

Rahmatunnair, “Paradigma Formalisasi Hukum Islam di

Indonesia”, Jurnal Ahkam, Vol. XII No. 11, (Januari 2012).

Rusli, Ris‟an. 2013. Pembaharuan Pemikiran Modern dalam Islam

(Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Safa‟at, Muchammad Ali. 2018. Dinamika Negara & Islam: dalam

Perspektif Perkembangan Politik Hukum dan Politik di

Indonesia, (Jakarta: Konpress.

Sahid. 2016. legalisasi Hukum Islam di Indonesia: Studi Formalisasi

Syariat Islam (Surabaya: Pustaka Idea).

Downloads

Published

2021-04-05

How to Cite

Ulul, F., Maknun, L., Cahyani Ahmad, U. A., & Ilmiah, A. N. (2021). Relasi Islam-Negara Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(1), 88–107. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.64

Issue

Section

Articles