Urgensi Peralihan Dana Desa Untuk Penanggulangan Bencana Covid-19

Authors

  • Selvy Melda Hartanti Staff Kantor Notaris Rum Ary Damayanti, S.H., M.Kn
  • Anis Farida Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Faizur Rahman Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Ulil Manaqib Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.65

Keywords:

Dana Desa; Bencana; Covid-19; pemerintah; darurat

Abstract

Penanganan Covid19 melahirkan berbagai kebijakan pemerintah yang bersifat darurat. Artinya, program-program yang telah digariskan dikesampingkan demi keselamatan warga masyarakat.  Artikel ini didasarkan pada   hasil   penelitian yuridis   empiris   yang   mengkaji Kebijakan Peralihan Anggaran Dana Desa dalam Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan Permendes No 6 Tahun 2020 di desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Kab. Jombang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Kebijakan Peralihan Anggaran Dana Desa pada masa pandemi Covid-19 merupakan hal penting yang harus dilakukan. Data di lapangan menunjukkan selain bahaya pandemic covid-19, masyarakat setempat juga menghadapi ancaman bencana banjir. Anggaran Dana Desa yang semula ditujukan untuk penanganan infrastruktur dialihkan untuk menangani pemeliharaan kesehatan dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemic covid19. Kebijakan Peralihan Anggaran pada masa pandemi Covid-19 menjadi kewajiban sebagaimana diinstruksikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Dalam upaya memenuhi instruksi pemerintah daerah, pemerintah desa berupaya menyeimbangkan nilai kemanfaatan realisasi anggaran, khususnya dalam memberikan perlindungan kesehatan warga masyarakat. Prinsip pemerintah desa Tanjunggunung adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tujuan kemaslahatan umat yang berada dalam kondisi darurat kesehatan dan dapat berimbas kepada masalah ekonomi maupun sosial. Untuk itu hak-hak masyarakat diberikan, dalam bentuk pemberian bantuan tunai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Hanif Nurcholis, 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Gaya Penerbit Erlangga.

Selvy Melda Hartanti, 2021. Skripsi : Tinjauan Fiqih Siyasah Maliyah Terhadap Kebijakan Peralihan Anggaran Desa dalam Masa Pandemi Covid-19 Menurut Permendes No 6 Tahun 2020 (Studi Kasus di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Kab. Jombang). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Tatiek Sri Djatmiati. 2004. Disertasi “Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia”. FH UNAIR.

Philipus M. Hadjon, et.al. I,

Said Sa’ad Marthon. 2004. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Global, Jakarta: Zikrul Hakim.

Yuliansyah dan Rusmianto. 2016., Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat.

Laporan Keuangan Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Tahun 2020

Jurnal

Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6.

Sufriadi. 2014. Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia, Jurnal.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa No 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2020.

Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2020

Internet

Pemerintah Desa Tanjunggunung, Instrumen Pendataan Profil Desa & Kelurahan. Diakses Kamis 5 November 2020.

Downloads

Published

2021-04-05

How to Cite

Hartanti, S. M., Farida, A., Rahman, F., & Manaqib, U. (2021). Urgensi Peralihan Dana Desa Untuk Penanggulangan Bencana Covid-19 . Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(1), 21–48. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.65

Issue

Section

Articles