Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024

Authors

  • Mochammad Tommy Kusuma PDAM Surabaya
  • Elva Imeldatur Rohmah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muwahid UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nafi Mubarok UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.200

Keywords:

Kekosongan Jabatan, Kepala Daerah, Pemilu Serentak, 2024

Abstract

Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas demokrasi. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi aspek keserentakan Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Masalah ini menarik untuk dikaji lebih mendalam, khususnya terkait mekanisme penunjukan kepala daerah ditinjau dari perspektif demokrasi konstitusional.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan (pj) kepala daerah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi yang menyaring calon yang memenuhi persyaratan dengan cara fit and proper test di hadapan DPRD Provinsi. Selanjutnya dilakukan pemungutan suara untuk menentukan penjabat (Pj) Gubernur. Mekanisme serupa akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam penentuan bakal calon sesuai, yang selanjutnya dilakukan fit and proper test untuk menentukan penjabat (Pj) Bupati/Walikota. Mekanisme demikian, diharapkan telah memenuhi prinsip demokrasi konstitusional, di mana praktik demokrasi yang dijalankan mampu membatasi wewenang negara dengan cara praktik demokrasi yang menetapkan batas-batas wewenang negara atau pemerintah, serta prosedur-prosedur demokratis dalam penyelenggaraan tersebut. Penunjukan Pj di satu sisi dirasakan mencederai asas demokrasi, namun dengan menetapkan mekanisme tertentu, yaitu dengan tetap melibatkan wakil rakyat (DPRD) dapat dimaknai sebagai pemenuhan terhadap prosedur–prosedur demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astomo, Putra. “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesiadalam Uud Nri Tahun 1945.” Jurnal Hukum Unsulbar 1, no. 1 (2018): 1–12.

Bakry, Mohammad Ryan. “Kedaulatan Rakyat Dan Dialektika Bernegara Dalam Konteks Keindonesiaan.” SUPREMASI Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 61–71.

Bayu, I Ketut, Pawana Kewenangan, D P R Dalam, and Melaksanakan Uji. “Fit and Proper Test for Public the Officials Candidate Perspective on Constitutional Aspects” (2014).

Busroh, Firman Freaddy. Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Inara Publisher, 2022.

Dewa, Muhammad Jufri, and Muhammad Sabarudin Sinapoy. “Analisis Hukum Pengisian Dan Pengusulan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Legal Analysis of Filling and Proposing Deputy Regional Heads in the Government System” 4, no. 2 (2022): 183–201.

Diastama Anggita, Ramadhan. “Legitimasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Supremasi 11 (2021): 63–80.

Haboddin, M. “Menghadirkan Pemilih Pemula Cerdas Pada Pemilu 2014.” Jurnal Transformative (2018): 10–20.

Huda, Ni’matul. Penataan Demokrasi & Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2017.

Hutapea, Bungasan. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia.” Rechtsvinding 4, no. 1 (2015): 179. http://files/1956/Hutapea - 2015 - DINAMIKA HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESI.pdf.

Konstitusi, Mahkamah, and Republik Indonesia. “Negara Hukum Berwatak Pancasila 1” (n.d.): 1–13.

Mandey, Meiske. “Implementasi Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Mewujudkan ‘Good Governance.’” Lex Administratum IV, no. 2 (2016): 178–188. http://biblioteca.ibge.gov.br/visualizacao/monografias/GEBIS - RJ/RBG/RBG 1995 v57_n1.pdf%0Ahttps://periodicos.ufpe.br/revistas/rbgfe/article/view/234295.

Maranjaya, Abdul Kahar, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta Indonesia, and Kepala Daerah. “Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Pasca Perubahan Undang-Udang Dasar 1945” 3, no. 3 (2022): 1–13.

Mulianto, Budi, S Ip, M Si, Rijalul Fikri, and S Sos. “STRUKTUR LEGITIMASI DALAM MASYARAKAT INDONESIA (Studi Pengukuhan Kembali Kerajaan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau) Oleh.” Journal.Uir.Ac.Id IV, no. 1 (2018): 490–497. https://journal.uir.ac.id/index.php/wedana/article/view/2156.

Muntoha, Muntoha. “Demokrasi Dan Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 3 (2009): 379–395.

Nasaruddin, Tubagus Muhammad. “Konsepsi Negara Hukum Pancasila Dan Implementasinya Di Indonesia.” Pranata Hukum 15, no. 1 (2020): 43–52.

Nur Wijayanti, Septi. “Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” Jurnal Media Hukum 23, no. 2 (2017): 186–199.

Pigome, Martha. “IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NOMOKRASI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI PASCA AMANDEMEN UUD 1945” (1945).

Prasetyo, Teguh. “Rule of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM (2010): 129–148.

Prasetyoningsih, Nanik. “Substansi Gagasan Dalam Beberapa Konsep Negara Hukum.” Nurani Hukum 3, no. 2 (2020): 57.

Qamar, Nurul. Negara Hukum Atau Negara Kekuasaan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018.

Riswanto, Agus. Melawan Oligarki. Jakarta: CV. Nas Media Pustaka, 2020.

Saragih, Hidayah, and Dyah Setyaningrum. “Pengaruh Pengawasan Fungsional Dan Legislatif Terhadap Kinerja Pemerintah Di Indonesia Tahun 2011-2012.” Simposium Nasional Akuntansi, XVIII, no. September (2015): 1–26.

Sardini, Nur Hidayat. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011.

Simamora, Janpatar. “Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 547–561.

Simatupang, Patar, and Haedar Akib. “Efektivitas Implementasi Dan Dampak Kebijakan Dalam Konteks Desentralisasi Pemerintahan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 2, no. 1 (2015): 1.

Solaiman, Antie. “Perihal Demokrasi: Asal-Usul, Legitimasi, Konsensus Dan Ciri-Cirinya.” Sociae Polites X, no. 28 (2009).

Solihah, Ratnia. “Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (2018): 73.

Srilaksmi, Niketut Tri. “Fungsi Kebijakan Dalam Negara Hukum.” Pariksa 6, no. 1 (2020): 30–38.

Suyatno, Suyatno. “Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dan Tantangan Demokrasi Lokal Di Indonesia.” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review 1, no. 2 (2016): 212.

Tauda, Gunawan A. “Reformulasi Pengisian Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Melalui Pemilihan Serentak Lokal.” Jurnal Legislasi Indonesia (2019): 127–138.

Tutik, Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana, 2020.

Venter, Jan. “Power Tends to Corrupt, and Absolute Power Corrupt Absolutely.” Sabinet 54, no. 428 (2015).

Yunus, Nur Rohim. “Menciptakan Good and Clean Government.” Nur El-Islam 3, no. 1 (2016): 143–175. https://ejurnal.iaiyasnibungo.ac.id/index.php/nurelislam/article/view/36.

Zaini, Ahmad. “Negara Hukum, Demokrasi, Dan Ham.” Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik 11, no. 1 (2020): 13–48.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Kusuma, M. T., Rohmah, E. I., Muwahid, & Mubarok, N. (2022). Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2), 1–33. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.200

Issue

Section

Articles