Fenomena Pengisian Jabatan Pegawai Negeri Sipil Oleh TNI/POLRI

Authors

  • Moh Bagus Pemerintah Kota Surabaya
  • Afif Hidayatul Mahmudah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Amim Thobary Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya
  • Faizah Maulidah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.69

Keywords:

Jabatan Sipil; TNI/Polri; Aparatur Sipil Negara

Abstract

Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta menjaga dan mempertahankan keamanan dan pertahanan negara baik warga biasa maupun anggota Tentara Nasional Indonesia /Polri. Tulisan ini bertujuan untuk mentelaah terkait alih status atau pengisian jabatan sipil oleh TNI/Polri. Pengisian jabatan sipil oleh Tentara Nasional Indonesia /Polri telah mengurangi kesempatan bagi para ASN untuk turut serta dalam promosi jenjang karir. Peluang yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia /Polri  untuk mengisi jabatan tinggi dalam lingkup sipil tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro – kontra tersebut menguat seiring dengan peningkatan jumlah Tentara Nasional Indonesia /Polri yang mendaftar dalam berbagai jabatan sipil pada struktur pemerintahan. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Penulis menganalisis legalitas pengisian jabatan sipil yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu  juga mengkaji hakikat dibentuknya Tentara Nasional Indonesia /Polri sebagaimana tercantum dalam naskah komprehensif amandemen UUD NRI 1945. Hasil penelitian menyatakan bahwa: pertama, sebelum diterbitkanya PP No. 11 Tahun 2017 pengisian jabatan sipil oleh Tentara Negara Indonesia /Polri ditegaskan dalam pasal 20 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014. Kedua, setelah diterbitkanya PP No. 11 Tahun 2017 pengisian jabatan sipil oleh Tentara Nasional Indonesia /Polri tidak serta merta dihilangkan, namun hanya dipersulit melalui  ketentuan pasal 155 dan 159.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku Dan Makalah

Amiruddin Dan Zainal Askin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu

Media, 2006.

Manan, Bagir dan Magnar, Kunta. Beberapa Masalah Hukum Tata

Negara Indonesia. Bandung: Alumni Bandung, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Prenada Media Group. 2011.

Saurip, Kadi. TNI Dahulu, Sekarang dan Masa Depan, Jakarta:

Pustaka Utama Grafiti. 2004.

Tutik Titik Triwulan. Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Depok: Prenadamedia

Group. 2017.

Widjojo Agus.Wawasan Masa Depan tentang Sistem Pertahanan

Keamanan Negara. Jakarta: 18 November 2000.

Jurnal

Aulawi, Akhmad. “penerapan sistem merit dalam manajemen ASN

dan netralisasi ASN dari Unsur Politik dalam Undang-Undang

Aparatur Sipil Negara”. RechtsVinding Media Pembinaan Hukum

Nasional, ISSN 2089-9009.

Battis, Ulrich. “Civil Servants and Politics in Germany”, (Palgrave

Macmillan. A division of Macmillan Publishers Limited 2013.

Danendra, Ida Bagus Kade. “Kedudukan dan Fungsi Kepolisian

dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia”. Lex

Crimen Vol. I No 4 Okt-Des 2012.

Fahrani, Nove Savarianti. Analisis Kriteria dan Syarat Jabatan ASN

Tertentu Yang Dapat Diisi Dari Anggota POLRI dan Prajurit

TNI”, (Civil Servise Vol. 12, No. 2, November 2018.

Nayla Alawiya dkk.., “Kebijakan Remunerasi Pegawai Negeri Sipil

(analisis materi muatan penentuan nilai dan kelas jabatan dalam

pemberian Remunerasi)”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No.

Mei 2013.

Purnomo Sutcipto, Pengisian Jabatan Struktural Instansi Sipil Oleh

TNI/Polri I Sekretariat Republik Indonesia, diakses pada tanggal

Mei 2019 pukul 13:09 WIB.

Rivera, Valdo. Peralihan Status Kepegawaian Anggota Polri Menjadi

Pegawai Negeri Sipil. Universitas Lampung. Fakultas Hukum,

Susetyo, Heru. “Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Keamanan

Manusia dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia”, artikel lex

jurnalica Vol. 6 No. 1 Desember 2008.

Tedi sudrajat dan Agus Mulya Karsono,“Menyoal Makna Netralitas

Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun

tentang ASN”, (Jurnal Media Hukum, Vol. 23 No. 1 Juni

Peraturan Perundang-Undangan

TAP MPR No. VI/MPR/2000

TAP MPR No. VII/MPR/2000

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik

Indonesia

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional

Indonesia

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil

Negara

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen

Pegawai Negeri Sipil

Downloads

Published

2021-04-05

How to Cite

Moh Bagus, Mahmudah, A. H., Thobary, A. ., & Maulidah, F. (2021). Fenomena Pengisian Jabatan Pegawai Negeri Sipil Oleh TNI/POLRI. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(1), 108–125. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i1.69

Issue

Section

Articles