Mengentas Mutu Madrasah Menuju Madrasah Berkualitas
DOI:
https://doi.org/10.15642/joies.2022.7.2.95-115Keywords:
SPMI, SPME, EDM, e-RKAMAbstract
Secara umum mutu madrasah berada di bawah sekolah. Kondisi ini memantik stakeholder madrasah baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk mendorong percepatan peningkatan mutu madrasah. Tulisan ini bertujuan menawarkan solusi untuk mempercepat peningkatan mutu madrasah. Salah satu pijakan yuridis teknis tentang penjaminan mutu pendidikan diatur dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Mulai tahun 2020, Ditjen Pendis berhasil menerbitkan kebijakan yang mampu “memaksa” pihak madrasah untuk melakukan SPMI melalui penerapan EDM e-RKAM berbasis online. Melalui kebijakan tersebut leading sektor pendidikan madrasah bisa memonitor dan memiliki rapor mutu madrasah mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai pusat. Hanya saja, aplikasi EDM e-RKAM tersebut masih belum mampu menyeleksi kesesuaian bukti fisik yang di-upload madrasah dengan indikator pernyataan EDM. Untuk memastikan bahwa bukti fisik yang di-upload sesuai dengan butir pernyataan, solusinya pengawas madrasah dapat ditugaskan untuk men-tracing bukti fisik tersebut dengan cara memberikan akses masuk pada akun e-RKAM tersebut. Dengan demikian, hasil EDM yang diinput pihak madrasah validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga diberi amanat untuk melaksanakan SPME. Ditjen Pendis sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah belum memiliki infrastruktur untuk melaksanakan fungsi SPME tersebut. Salah satu solusinya adalah pengawas madrasah dapat direvitalisasi perannya dalam memantau pelaksanaan 8 SNP. Ditjen Pendis dapat memfasilitasi pengawas madrasah untuk melaporkan pemantauan keterlaksanaan 8 SNP tersebut secara online melalui platform digital seperti e-RKAM. Kemenag juga idealnya mengembangkan SO Direktorat KSKK menjadi beberapa bagian yang salah satunya ada divisi penjaminan mutu madrasah sehingga terjadi percepatan peningkatan mutu madrasah.
Downloads
References
Faqih, A. (2020). Domlak Evaluasi Diri Madrasah. In A. Faqih, Domlak Evaluasi Diri Madrasah (p. 2). Jakarta: Ditjen Pendis Kemenag 2020.
Ismail, U. (2021). Manajemen Mutu Madrasah. In U. Ismail, Manajemen Mutu Madrasah (p. 3). Jawa Tengah: CV. Pena Persada.
Kemdikbud.go.id. (2021, Oktober). http://statistik.data.kemdikbud.go.id/. Retrieved from http://statistik.data.kemdikbud.go.id/: http://statistik.data.kemdikbud.go.id/
kompas.com. (2020). https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/18225771/menag-ceritakan-kekhawatiran-jokowi-lulusan-madrasah-tak-bisa-bersaing. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/18225771/menag-ceritakan-kekhawatiran-jokowi-lulusan-madrasah-tak-bisa-bersaing: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/18225771/menag-ceritakan-kekhawatiran-jokowi-lulusan-madrasah-tak-bisa-bersaing
lpmp. (2021, Oktober). https://lpmpkaltara.kemdikbud.go.id. Retrieved from https://lpmpkaltara.kemdikbud.go.id: https://lpmpkaltara.kemdikbud.go.id/tugas-dan-fungsi/
MEQR, Leaflet. (2021, Oktober). @MadrasahReform. Retrieved from @MadrasahReform: MadrasahReform
Muhaimin. (2009). Rekonstruksi Pendidikan Islam. In Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam (p. 24). Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Pendis, E. (2021, Oktober). https://dashboardemis.kemenag.go.id/views/DashboardEMISPublic/. Retrieved from https://dashboardemis.kemenag.go.id/views/DashboardEMISPublic/: https://dashboardemis.kemenag.go.id/views/DashboardEMISPublic/
Permendikbud No.28 Tahun 2016, P. (2016). Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen. Kemendikbud, (p. 6).
Permenegpan RB, P. R. (2010). Permenegpan RB Nomor 21 Tahun 2010.
Sofanuddin, A. (2021, Oktober Sabtu). Jalur Peningkatan Mutu Madrasah di Jawa Tengah. Balitbang Agama Semarang (p. 2). Semarang: Balitbang Agama Semarang. Retrieved from http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/index.php
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rony, Mohammad Salehoddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.