Model Collaborative Governance Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Indonesia

Authors

  • Indana Zulfa UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Akhmad Fandik UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ilyas Satriaji UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Dedy Oktavian UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.155

Keywords:

Korupsi, Dana Desa, Collaborative Government

Abstract

Realisasi penggunaan dana Desa dari tahun ke tahun naik nilainya diimbangi dengan naiknya kualitas Desa, Namun juga dibarengi dengan meningkatnya angka korupsi dana Desa, salah satu penyebabnya karena Collaborative Governance yang terbangun dalam pencegahan korupsi dana Desa tidak berjalan efektif. Penelitian ini menggunakan metode normative yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, kendala dan model ideal atas Collaborator Governance dalam pencegahan korupsi dana Desa.

Hasil penelitian ini bahwa Model Collaborative Governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa di Indonesia melibatkan Pemerintah, Swasta /Non Government Organisation (NGO), masyarakat, hingga Perguruan Tinggi. Lembaga Pemerintahan yang terlibat meliputi: Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat yang diserahkan APIP dan BPKP dimana mereka sebagai pengendali internal dan eksternal, Kemendes PDT melalui Satgas Dana Desa, Kemendagri, KPK, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Implementasi collaborative government terkendala oleh 1) Koordiansi antar stakeholder terkait tidak berjalan dengan efektif; 2) Tingkat pemahaman terkait  gerakan anti korupsi  tergolong rendah; 3) Lemahnya partisipasi masyarakat, 4) Tidak optimalnya peran  lembaga-lembaga Desa; dan 5) Transparansi keuangan Desa yang minim. Model ideal implementasi collaborative government berdasarkan pada good governance, Principled engagement), shared motivation dan capacity for joint action. Adanya  pengungkapan, deliberasi dan determinasi yang merupakan suatu proses interaktif membentuk dan mempertahankan penggerakan prinsip bersama

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ismarandy. 2021. Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Wilayah Hukum Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara. Medan: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Miriam Budiardjo, 1977. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Retno Sunu dkk. 2020. Collaborative Governance Dalam Prespektif Administrasi Publik. Semarang:Universitas Diponegoro Press.

Sahrir. 2017. Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor ; 05/Pid/2011/PT.Mks). Makassar : Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

Syaeful Islami. 2018. Collabborative Governance: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Budi Utama.

Ulum dan Ngindana. 2017. Enviromental Governance: Isu, Kebijakan Indonesia dan Tata Kelola Lingkungan Hidup. Malang: UB Press.

Yusuf Zainal Abidin. 2016. Komunikasi Pemerintahan:Filosofi, Konsep dan Aplikasi, Bandung: Pustaka Setia.

Jurnal

Ansell, Chris dan Alison Gash, 2007, “Collaborative Governance in Theory and Practice”, Journal of Public Administration Research and Theory, November, h. 544-545.

Garvera, R. Rindu, 2021, “ Collaborative Governance Dalam Mewujudkan Desa Mandiri”, Jurnnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 8, No. 3, Desember, h 506.

Hadilinatih, Bening, 2018, “ Collaborative Governance Dalam Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Enersia Publika, Vol. 2, No. 1, Juni, h. 7-8.

Kadir, Yusrianto dan Roy Marthen Moonti, 2018 “Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”, Jurnal IUS, Vol. 6 No. 3, Desember, h. 440.

Lekipiouw, Sherlock Halmes Dkk, 2022, ”Model Pengawasan dan Tata Hubungan Kewenangan dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6 No.1, Maret, h. 25.

Sudiantoro, Hendi dan Rehnalemken Ginting, 2019 “Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Dalam Pemberantasan Korupsi”, Recidive Volume 8 No. 1, Januari-April, h. 70.

Artikel

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW. 2021. Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021,Indonesia Corruption Watch

Rusdiana, Emmilia Pudji Astuti, Nurul Hikmah, Gelar Ali Ahmad, 2020, “Hambatan Implementasi PencegahanTindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik”, Law, Development & Justice Review, April.

Shim, Dong Chul and Tae Ho Eom. Anticorruption effects of information communication and technology (ICT) and social capital. P. 99. Downloaded from http://ras.sagepub.com at Flinders University on January 7, 2010.

Tim UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, 2020, Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Dana Desa di Kabupaten Gresik”, Law, Development & Justice Review, April, h. 40.

Website

Ramadhan, Azhar Bagas, 2022, "Kinerja KPK 2021: Tangkap 139 Koruptor hingga Selamatkan Rp 46 T Uang Negara" lihat di https://news.detik.com/berita/d-5874161/kinerja-kpk-2021-tangkap-139-koruptor-hingga-selamatkan-rp-46-t-uang-negara. Diakses pada 16 Mei 2022 pukul 23:28 WITA.

Kajian Indonesian Corruption Watch, “Cegah Korupsi Dana Desa”, dalam https://antikorupsi.org/id/article/cegah-korupsi-dana-desa diakses pada 19 Mei 2022 pukul 14:38 WITA.

Kompas, Kapolri Terbitkan Arahan Penanganan Korupsi dana desa dan pemda https://nasional.kompas.com/read/2020/01/05/10162201/kapolri-terbitkan-arahan-penanganan-korupsi-dana-desa-dan-pemda?page=all, di akses pada 20 Mei 2022 pukul 05.00 WIT.

BPS, Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa pada https://www.bps.go.id/indicator/13/1977/2/realisasi-penerimaan-dan-pengeluaran-pemerintah-desa-seluruh-indonesia-format-baru-.html diakses pada 17 Mei 2022 pukul 11:21 WITA

Data dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada https://idm.kemendesa.go.id/ diakses pada 17 Mei 2022 pukul 10:53 WITA

Data diambil dari Transparancy International lihat di https://ti.or.id/ diakses pada 17 Mei 2022 pukul 00:09 WITA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa.

Downloads

Published

2022-06-23

How to Cite

Zulfa, I., Akhmad Fandik, Ilyas Satriaji, & Dedy Oktavian. (2022). Model Collaborative Governance Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa Di Indonesia . Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(1), 107–139. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.155

Issue

Section

Articles