Kajian Filsafat Hukum Terhadap Implementasi Karantina Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Authors

  • M. Suhli UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.184

Keywords:

Filsafat Hukum, Covid-19, Karantina Kesehatan, Mobilitas Massa

Abstract

Filsafat Hukum sebagai cabang filsafat yang membahas tentang hakikat suatu hukum sangat penting untuk di gunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji permasalahan-permasalahan aktual seperti karantina kesehatan. Hal ini bertujuan untuk melihat bagaimana sudut pandang filsafat hukum dalam menilai Implementasi karantina kesehatan. Penelitian Ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan Konseptual (Konseptual Approach) yang kemudian di dukung dengan data-data yang di dapatkan dengan studi kepustakaan (lybrary research) seperti peraturan perundang-undagan, karya ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya yang kemudian di olah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksaan karantina kesehatan, meskipun terlihat membatasi ruang gerak masyarakat, namun hal itu di lakukan agar nilai kebermanfaatan yang di dapatkan semakin luas, nilai kemanfaatan yang di maksud adalah kesehatan. Karena jika karantina kesehatan tidak dilakukan maka mobilitas massa tidak akan terhindari dan penyebaran virus Covid-19 akan semakin massif. Dalam kajian ini juga di sarankan agar pemerintah bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang tidak taat terhadap aturan-aturan karantian Kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku, Jurnal

Abdiana, Pengelolaan Penyakit Menular, (Padang: FK Unand, 2018)

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006)

Desi Asmaret, Ontologi Hukum Islam, Jurnal Al-Himayah VOL 2 Nomor 1 Maret 2018

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi penelitian hukum normative, (Malang: Bayu Media Publishing, 2005)

Kamarusdiana, Filsafat Hukum, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018)

Muhammad Rakhmat, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: STIE Pasundan Press, 2015)

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Binacipta, 1986)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada, 2010)

Moh. Mahfud MD, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, (Yogyakarta, Cetakan ke-1, Ull-Press, 1999)

R Arry Mth. Soekowathy, Fungsi dan Relevansi Filsafat Hukum Bagi Rasa Keadilan dalam Hukum Positif, Jurnal Filsafat, Jilid 35 Nomor 3 Desember 2003

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung, Cetakan ke-6. Alumni,1987)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung, Alumni, , 1982))

Serlika Aprita dan Rio adithya, Filsafat Hukum (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2020)

Sulistya Choirunnisa, Coronavirus Desease 2019 (Covid – 19) Dalam Perspektif Filsafat Ilmu, Justitia, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7 No. 3 Tahun 2020

.

Regulasi

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3

Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional

Internet

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/12110941/kontroversi-mulan-jameela-ahmad-dhani-benarkah-anggota-dpr-boleh-karantina?page=all

https://dishub.kukarkab.go.id/pages/keputusan-presiden-republik-indonesia-nomor-12-tahun-2020-tentang-penetapan-bencana-nonalam-penyebaran-corona-virus-disease-2019-covid-19-sebagai-bencana-nasional

Downloads

Published

2022-12-04

How to Cite

M. Suhli. (2022). Kajian Filsafat Hukum Terhadap Implementasi Karantina Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) . Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2), 123–143. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.184

Issue

Section

Articles