Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Perwujudan Keadilan Bagi Warga Negara
(Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015)
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.101Keywords:
Putusan, Mahkamah Konstitusi, Keadilan, Warga NegaraAbstract
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Peraturan tentang grasi sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Adanya grasi yang dimohon oleh seorang terpidana kepada Presiden merupakan salah satu bentuk memperoleh perlakuan yang sama di depan hukum, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Jaminan atas perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat adalah merupakan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang mampu mewujudkan keadilan dan persamaan hak bagi warga negara serta memulihkan kembali hak konstitusi warga negara (khususnya para narapidana) yang sebelumnya telah dirugikan dengan adanya pasal tersebut.
Downloads
References
Amin, Zainul Ittihad, 2014, Pendidikan Kewarganegaraan, Banten: Universitas Terbuka.
Darmabrata, Soekatri dan D. F. Poerbabn, Kisi·Kisi Praktek Hukum Pidana, 1999, Jakarta: Sekretariat Konsorsium llmu Hukum Universltas Indonesia.
Ghofar, Abdul, 2009, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana.
Hananto, Untung Dwi, “Kekuasaan Presiden Dalam Pemberian Grasi Menurut UUD 1945”, MMH, Jilid 42, No. 2, 2013.
Huda, Ni’matul, 2014, Hukum Tata Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kaelan, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma.
Lihat pada Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Mahfud, Moh. M.D., 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gamma Media.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2011, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Poerbopranoto, Koencoro, 1987, Sistem Pemerintahan Demokrasi, Bandung: Eresco.
Rosi, Fahrur dkk, “Implementasi Nilai Demokrasi Pancasila Dalam Model Kepemimpinan di Indonesia”, Jurnal Sosio Yustisia, Vol. 1, No. 1, 2021).
Soemantri, Sri, 1971, Perkembangan Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni.
Suharti, Titik, “Grasi Dalam Konsep Tujuan Pemidanaan”, Perspektif, Vol. X, No. 3, 2005.
Surbakti, Ramlan, 2010, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Grasindo.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 51.
Internet
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 sosioyustisia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.