Konstruksi Nebis In Idem Terhadap Perlindungan Hak Atas Desain Industri

Authors

  • Wahidur Roychan Pascasarjana Universitas Bhayangkara

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.107

Keywords:

Desain Industri, Konstruksi, Nebis in idem, Perlindungan hukum

Abstract

Konstruksi perlindungan hukum terhadap desain industri sebagaimana dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi pemilik hak desain industri dari setiap bentuk pelanggaran terhadap desain industri melalui sistem penegakan hukum. Dalam sistem penegakan hukum dikenal asas nebis in idem serta asas litis feniri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Tulisan ini berusaha mengulas tentang perlindungan hukum terhadap desain industri dan menemukan konstruksi nebis in idem dalam penegakan hukum hak atas desain industri. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menemukan seseorang yang digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan dituntut pula secara pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (1) di mana salah satunya sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) termasuk kualifikasi nebis in idem karena terhadap peristiwa hukum yang sama, subyek hukum yang sama dan sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap termasuk syarat dasar suatu perkara dinyatakan nebis in idem.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arleta, Windy Maya, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Desain Industri Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Praktek Persaingan Usaha, Tesis Progam Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Cetakan ke-3, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Erwin, Muhammad,Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogayakarta, 2014.

Krisna, Harahap, , Hukum Acara Perdata (Class Action, Arbitrase & Alternatif Serta Mediasi), Grafitri Budi Utama, Bandung, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud, Hukum Ekonomi dan Globalisasi, Bahan ajar PPS Unair, 3 Juni 2001.

Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Muchtar, Syamsudin dan Kaisaruddin, Hukum Pidana Materil dan Formil : Gugurnya Hak Menuntut dan Gugurnya Hukuman, USAID-The Asia Foundation-Kemitraan Partnersip, Jakarta, 2015.

Muhammad, Abdul Kadir, Kajian Hukum Hak Kekayaan Intelktual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mulia, Insan Budi, Kapita Selekta Atas Kekayaan Intelektual, cetakan pertama, PSH FH UII, Yogyakarta, 2002.

Rani, Ridwan, Hukum Pidana, (Diktat Fakultas Hukum Unsyiah), Jeumpa, 2004.

Sachari, Agus, Paradigma Desain Indonesia, Cet Pertama, Rajawali Press, Jakarta, 1986.

Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Husada, Jakarta, 2004.

Sardjono, Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Sianturi, S.R, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapanny, Alumni Ahaem Petehaem, Jakarta, 1996.

Soedjono, Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Soekanto, Soerjono, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI Press, Jakarta, 2003.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Depok, 2012.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016

Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 2003.

Zulfa, Eva Achjani, Gugurnya Hak Menuntut, Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Jurnal

Faiz, Pan Mohamad, Dekonstruksi Nebis In Idem di Mahkamah Konstitusi, Majalah Konstitusi No.144, Februari 2019.

Zahra, Annisyah Aulya dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri (Studi Kasus Putusan MA Nomor 238K/Pdt.sus-HKI/2014), Jurnal Krisna Law Vol 1, Nomor 3, Tahun 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23 / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan asas Nebis In Idem.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Wahidur Roychan. (2021). Konstruksi Nebis In Idem Terhadap Perlindungan Hak Atas Desain Industri. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 44–64. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.107

Issue

Section

Articles