Urgensi Asas Ketuhanan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Musleh UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Amilia Rizqi Nur Rosyidah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Umar Faruq UIN Sunan Ampel Surabaya
  • M. Saedi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.362

Keywords:

Asas, Ketuhanan, Peraturan, Perundang-Undangan

Abstract

Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa setiap materi yang ada dalam peraturan.perundang-undangan harus memuat dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, bhineka tunggal ika dan seterusnya, akan tetapi jika selain asas yang ada dalam pasal 6 ayat (1) tersebut maka bisa berisi dengan asas yang lainnya sesuai dengan kebutuhan hukum yang diperlukan pada Pasal 6 ayat (1) tidak ada “Asas Ketuhanan”. Padahal nilai ketuhanan menempati urutan pertama dan menjadi rujukan utama dari dasar nilai-nilai yang ada dalam Negara Indonesia.  Tidak adanya asas ketuhanan dalam.Pasal .6 ayat (1) Undang-undang. Nomor. 12 Tahun.2011 menjadi salah satu problem. Sehingga memunculkan pertanyaan, bagaimana urgensi dari asas ketuhanan dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, serta bagaimana implikasi dari asas ketuhanan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tersebut dalam perspektif hukum di Indonesia, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pencantuman asas Ketuhanan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah sebuah usaha untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 agar tetap terimplementasikan dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan, Fakta kekosongan UU No. 12 Tahun 2011 dari asas Ketuhanan sangat potensial menumbuhkan beragam faham yang yang bebas dari nilai Ketuhanan baik sektarianisme maupun fundamentalisme yang sangat mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara. Negara mengakui peran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena agama diakui telah memberikan kontribusinya yang besar dalam perjuangan kemerdekaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ann Seidman, Robert B.,Seidman, dan Nalin,Abeyserkere, diterjemahkan oleh Johanes Usfunan, Endah P. wardhani, Ningrum Sirait, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang (tt, Elips: 2002)

Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta, Sinar Grafika: 2011)

Aziz Syamsuddin, Proses Dan Teknik Penyususnan Undang-Undang (Jakarta, Sinar Grafika, 2013)

Darmaputera Eka, Pancasila Identitas Dan Modernitas (Jakarta, BPK Gunung Mulia: 1991)

Darmodiharjo Darji dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1984)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2002)

Ibrahim Lubis, Kuliah Pengahayatan Dan Pengamalan Pancasila (Jakarta, Ghalia Indonesia:1981)

Indrati Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya (Yogyakarta, Kanisius: 1998).

Jan Gijssels dan Mark Van Hoecke, dan diterjemahkan oleh Bachtiar Ibrahim, Apa Teori Hukum Itu? (Malang, tt: 2000)

Kadir Abdul Audah, Islam Dan Perundang-Undangan (Djakarta, Muldja Djakarta: 1966)

Kelsen Hans, Somardi (terj), Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (tt, Rimdi Press: tt)

Kusumaatmaja Mochtar, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Bandung, Bina Cipta: tt)

Manan Bagir dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (Bandung, Alumni: 1997)

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)

MD Moh Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen (Jakarta, RajaGrafindo Persada: 2013)

Soebechi Imam, Hak Uji Materiil (Jakarta, Sinar Grafika: 2016)

Sunggono Bambang, Hukum dan kebijaksanaan Publik (Jakarta, Sinar Grafika: 1994)

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (Jakarta: Bumi Aksara, 2016)

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undangan Berkelanjutan, (Jakarta: Rajawali Perss 2009)

Jurnal

Jundiani, Pengaturan Hukum Tentang Penguasaan Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 (Penelitian)

Ratno Lukito, Syariah, Adat Dan Negara: Pendekatan Rasional Choice Dalam Pluralisme Hukum Indonesia, SYARIAH Jurnal Ilmu Hukum Nomor Volume 7, Desember 2007 (Banjarmasin, Fakultas Syariah IAIN Antasari)

REFORM Jurnal Untuk Kajian Dan Pemetaan Krisis, Vol. I No.1, April –Juni 2007 oleh Benyamin F. Intan, Wajah Agama Publik Di Indonesia Pemetaan Problem Dan Peluang Pengembangannya.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966. Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Tertib

Perpres Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Internet

Artikel Hukum Tata Negara Menurut Moh. Mahfud MD, diakses Senin 10 Juli 2023.

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Musleh, Nur Rosyidah, A. R., Faruq, U., & M. Saedi. (2023). Urgensi Asas Ketuhanan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 176–198. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.362

Issue

Section

Articles