Quo Vadis Eksistensi Komisi Yudisial Sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Kostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022

Authors

  • Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Wahidur Roychan Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.363

Abstract

Komisi Yudisial dibentuk sebagai konsekuensi politik hukum untuk membangun sistem check and balances dalam struktur kekuasaan kehakiman.namun eksistensi Komisi Yudisial sebagai pengawas kode etik dan perilaku hakim berubah setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dimana Hakim Konstitusi bukan bagian dari hakim yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. saat ini pengawasan perilaku dan etika hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara internal oleh badan yang yang disebut Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022, Mahhkamah Konstitusi menolak keterlibatan Komisi Yudisial dalam hal apapun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1997.

Bakri Abbas. Empat Pemikiran Politik Barat, Penerapannya di Dunia Modern, Yayasan Kampus Tercinta-IISIP, Jakarta, 2003.

Hermansyah, Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peraadian, Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2007.

Jennings, Sir Ivor, The Law and the Constitution, University of London Press, London, 1956.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Konstitusi, 2006.

Komisi Yudisial, 6 Tahun Mewujudkan Profesionalitas Hakim, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Jakarta, 2011.

Mardjono Reksodiputro, Komisi Yudisial : Wewenaang Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Serta Menjaga Perilaku Hakim di Indonesia, dalam Bunga Rampai Setahun Komisi Yudisial, Jakarta : Komisi Yudisial, 2010.

Moch. Kusnadi & Harmaili Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1988.

Moh Mahfud MD., "Politik Hukum Kewenangan Komisi Yudisial", dalam Hermansyah (ed) Bunga Rampai Refleksi Setahun Komisi Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Muhammad Fajrul Falakh, Beberapa pemikiran untuk revisi Undang-Undang Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2006.

Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat- Universitas Padjajaran Bandung, 1960.

Jurnal

Abdul Malik, “Prespektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022. No. 005/PUU-IV/2006” dalam Jurnal Konstitusi, Vol.6, 2008.

Ahsin Thohari, Konstitusionalitas Komisi Yudisial dalam media publikasi Peraturan perundang-undangan Direktorat jenderal perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2010.

Budi S.P Nababan & F. Iswahyudi, Pengawasan Hakim Konstitusi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1- 2/PUU-XII/2014, Jurnal Legislasi Vol. 11 No. 2 , 2014.

Dachran Busthami, “Kekuasaan Kehakiman dalam Prespektif Negara Hukum di indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 4, No. 43, 2017.

Ernawati Huroiroh dkk, “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum di Indonesia”, Hurnal Legisia, Vol 14 No 2, 2022.

M. Mahfud MD, Membangun Sistem Pengawasan Dan Meneguhkan Independensi Hakim Konstitusi, Makalah Seminar Kerjasama FH UII dengan Hans Seidel Foundation (HSF), Yogyakarta, 2011.

Mas Achmad Sentosa, “Prespektif Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Pasca Putusan Mahkamah Konstiitusi Nomor 005/PUU-IV/2006” Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2017.

Muhtadi, Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi, Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia, Vol. 9 No. 3, 2015.

Titik Triwulan Tutik, “Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2, 2012.

Titik Triwulan Tutik, Eksisten, Kedudukan, dan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007.

Triwulan Tutik Titik. Pengawasan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Pengawasan Hakim Menurut Undang-Undang Negara RI 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 Nomor 2, Mei 2012.

Zainal Arifin, “Fungsi Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan sebelum dan sesudah putusan Mahkama Konstitusi”, dimuat di http://www.komisiyudisial.go.id

Peraturan perundang-undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2023-11-08

How to Cite

Ernawati Huroiroh, & Roychan, W. . (2023). Quo Vadis Eksistensi Komisi Yudisial Sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Kostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 137–158. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.363

Issue

Section

Articles