Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Muhamad Rijal Firdaus UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Rahmania Lailatul Hijriyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.364

Keywords:

Judicial Preview, Mahkamah Konstitusi, Inkonstitusional Bersyarat

Abstract

Judicial Preview merupakan  sebuah mekanisme untuk menguji konstitusionalitas dari suatu produk hukum yang masih dalam bentuk Rancangan Undang – Undang( RUU). Adapun hasil dari pengujian oleh Mahkamah Konstitusi, dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terdapat putusan bersyarat yang salah satunya dikenal dengan istilah putusan inkonstitusional bersyarat. Artinya suatu Undang – Undang yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Secara bersyarat ini memberikan makna bahwa undang – undang yang disyatakan inkonstitusional tersebut, akan berubah status konstitusional jika melakukan pemenuhan terhadap syarat – syarat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berpijak dari hal tersebut, dalam penelitian ini akan memberikan sebuah refleksi bagaimana ketidakpastian hukum yang di munculkan akibat putusan inkonstitusional bersyarat, dengan mengambil contoh atau berfokus menggali ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan 91/PUU-XVIII/2020, yang menjadi topik hangat sejak 2020. Penelitian ini dalam metodenya berbasis penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Kemudian basis penedekatan isu yang dibahas yakni pendekatan secara konseptual kemudian  pendekatan terhadap peraturan perundang – undangan, dan pendekatan terhadap kasus. Adapun pada ujung penelitian ini, memberikan sebuah poin simpulan yakni mekanisme Judicial Previewini, dapat mengakomodasi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional bersyarat dengan merevisi beberapa peraturan perundang – undangan terkait dan membuat pengaturan yang lebih detail dengan mendesain peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Judicial Previewini, ke  dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Pers, 2006.

Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Jurnal

Alek Kurniawan, “Judicial PreviewSebagai Mekanisme Verifikasi Konstitusionalitas Suatu Rancangan Undang-Undang”. Jurnal Konstitusi 11, no.4 (2014): 633-649, https:// jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1142/41.

Alfian Yulianto, “Judicial PreviewSebagai Mekanisme Penakaran Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang”. Journal of Indonesian Law 1, no. 1 (2020): 1-34, https://e-journal. iainsalatiga.ac.id/index.php/jil/index.

Dian Agung, dan Faiz Rahman, “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 348-378,https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/ view/1326/266.

Huroiroh Ernawati dkk, “Konstitusionalitas Perubahan Postur APBN Melalui Perppu”, Jurnal Sosio Yustisia, Vol 1 No 2 (2021). https://jurnalpps.uinsby.ac.id/index.php/sosioyustisia/article/view/112/105.

Meirina Fajarwati, “Problematika dalam Putusan Konstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi”. Jurnal RechtsVinding Media Pembinaan HukumNasional,(2015):13,https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Problematika%20dalam%20Putusan%20Konstitusional%20Bersyarat%20%20Mahkamah%20Konstitusi.

Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003 – 2012)”. Jurnal Konstitusi 10 no.4 (2013):675-708, https://jurnalkonstitusi. mkri.id /index.php/jk/article/view/1046/118.

Peraturan Perundang – undangan

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang – Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Prundang -Undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Internet

Denny Indrayana, dkk. integritylawfirm.id. 2021. https:// www.integritylawfirm.id/wp-content/uploads/Final-INTEGRIT Y-Putusan-MK-atas-UU-Cipta-Kerja-Konsekuensi-dan-Antisipasinya_.

Nurul Fazrie dan Bivitri Susanti. Tantangan Pengujian Legislasi Di Mahkamah Konstitusi. Hukum Online.com. 2020. https:// www.hukumonline.com/berita/a/ tantangan-pengujian-proses-legislasi-di-mahkamah-konstitusi-lt5f8e4201deea4.

Downloads

Published

2023-05-31

How to Cite

Firdaus, M. R. ., Hijriyah, R. L. ., & Huroiroh, E. . (2023). Judicial Preview Sebagai Mekanisme Preventif Terhadap Ketidakpastian Hukum Akibat Putusan Inkonstitusional Bersyarat Oleh Mahkamah Konstitusi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(1), 33–50. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.364

Issue

Section

Articles