Analisis Wacana Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Hendrik Kurniawan UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.380

Keywords:

Penghapusan, Kewenangan, Kejaksaaan, Pemberantasan Korupsi

Abstract

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan, yaitu penyidikan kasus korupsi dinilai inkonstitusional sebab apabila kejaksaan diberikan kewenangan dalam hal penyidikan kasus korupsi tidak ada kontrol dalam hal penyidikan, sehingga jaksa melakukan penyidikan sewenang-wenang yang menjadikan kejaksaan superpower sebagai penyidik tanpa memperhatikan hak-hak tersangka, saat ini telah dilakukan uji materi (judicial review) di Mahkmah Konstitusi dengan perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh M. Jasin Jamaluddin. Masalah ini cukup menarik untuk dikaji secara mendalam, khususnya terkait kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi apakah konstitusional atau inkonstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dalam penyidikan tidak bertentangan dengan konstitusi serta kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, kejaksaan merupakan lembaga negara yang membantu KPK dalam memberantas kasus korupsi ditingkat daerah-daerah dan nasional yang kasus korupsinya dibawah 1 M bukan sebagai lembaga yang menyaingi KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan jauh lebih efektif dilapangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Fajar Rahim, Muh. Ibnu dkk, 2020, Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah dalam Mengajukan Permohonan Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Stroink, E.A.M dan Steenbeek, J.G, Inleiding in het Staats-en. Administratief Recht, Alpen aan den Rijn: Samson H.D. Tjeenk Wilink, Henry Campbell Black, 1990, Black Law Dictionary, West Publishing.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Pound, Roscoe, 1978, Filsafat Hukum, Jakarta: Bhatara.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat yang Sedang Membangun, Jakarta: BPHN-Binacipta.

Rahardjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Huijbers, Theo, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius.

M. Friedman, Lawrence, 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc.

Pound, Roscoe, 1989, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta: Bhatara.

Weber, Max, dalam Peters, A.A.G dkk, 1981, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan.

Saleh, Roeslan, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-Undangan, Jakarta: Bina Aksara.

Raditya, Hidayat, 2015, Peranan Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Klaten 2012), Yogyakarta: Skripsi.

Mulyosudarmo, Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya: Universitas Airlangga.

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Prees.

Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Marzuki, Mahmud, Peter, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Pranadamedia Groub.

Jurnal

Muhtar, M. Hidayat, 2019, “Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum”, Jurnal JALREF: Jambura Law Review, Volume 1, Nomor 1, Januari, h. 68-93.

Suhunan, Evaline dkk, 2023, “Analisis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi”, Jurnal Innofative: Journal of Social Science Research, Volume 3, Nomor 2, h. 18-32.

Ulya Qinnvi, Nada, 2019, “Studi Perbandingan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dengan Kejaksaan Malaysia dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

M. Hadjon, Philipus, 1997, “Tentang Wewenang” Volume 1, Nomor 5 & 6, hal. 1

Stroink, F.A.M, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

HR, Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Prees.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Internet

Bambang Noroyono, Uji Materi Kewenangan Penyidikan Korupsi adalah Upaya Pelemahan Kejaksaan. Diakses Minggu 04 Juni 2023.

Dimas Ryandi, Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Dicabut, IPK Indonesia Bisa Merosot, Jawa Pos, Diakses Sabtu 10 Juni 2023.

Downloads

Published

2023-05-31

How to Cite

Hendrik Kurniawan. (2023). Analisis Wacana Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(1), 18–32. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i1.380

Issue

Section

Articles