Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

Authors

  • M Ainun Najib UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.416

Keywords:

Aset, perampasan, polemik, RUU

Abstract

Berangkat dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi tanda tanya besar apa sebenarnya yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Melihat DPR yang tutup mata akan kondisi korupsi yang semakin parah dengan tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan apakah DPR sudah lupkan akan tugas pokok dan fungsinya. Jurnal ini kan menguak polemik tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Penelitian ini merupakan penelitian kalitatif yang mendeskripsikan fenomena proses panjang pembahasan RUU Perampasan Aset. Data dalam penelitian ini diperoleh dari buku dan jurnal serta beberapa pernyataan yang dimuat di surat kabar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RUU Perampasan aset urgen untuk segera disahkan mengingat indeks korupsi yang semakin parah. Kemudian masalah tidak ditemukan dalam muatan materi RUU Perampasan Aset, melainkan pada anggota DPR yang merasa terancam dengan adanya RUU. Oleh karenanya RUU Tersebut tidak segera disahkan dan menjadikan anggota DPR melupakan tuugas pokok dan fungsi serta sumpah-sumpah mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Handoko, Duwi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pekanbaru: Penerbit Hawa dan Ahwa, 2018.

Mertha, I Ketut, I Gusti Ketut Ariawan, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Wayan Suardana, AA Nguraha Yusa Darmadi, I GAA Dike Widhiyaastuti, I Nyoman Gatrawan, and I Made Sugi Hartono. Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Uinversitas Udayana. Badung, 2016.

Pardede, Marulak. Dinamika Sistem Hukum Pemidanaan (Narkotika & Pencucian Uang). Dinamika Sistem Hukum Pemidanaan (Narkotika & Pencucian Uang). Jakarta: BALITBANGKUMHAM Press, 2021.

Starchild, Adam. Protec Your Assets; How to Avoid Falling Victim to the Government’s Forfeiture Laws. Colorado: Paladin Press, 1996.

Jurnal

Effendi, Erdianto. “Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 618–632.

Hafid, Irwan. “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 1 (2021): 465–480.

Holcomb, Jefferson E., Tomislav V. Kovandzic, and Marian R. Williams. “Civil Asset Forfeiture, Equitable Sharing, and Policing for Profit in the United States.” Journal of Criminal Justice 39, no. 3 (2011): 273–285. http://dx.doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2011.02.010.

Jaya, Arizon Mega. “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Cepalo 1, no. 1 (2017): 19–28.

Kurniawan, Riza Alifianto. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Judiciary 5, no. 1 (2013): 45–59.

Muntahar, Teuku Isra, Madiasa Ablisar, and Chairul Bariah. “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021).

Rohmah, Elva Imeldatur. “Dinamika Overlapping Kewenangan Dpr Dan Presiden Dalam Pembentukan Kebijakan Negara.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 48–68.

Ryder, Nicholas. “To Confiscate or Not to Confiscate ? A Comparative Analysis of the Confiscation of the Proceeds of Crime Legislation in the United States of America and the United Kingdom.” Associate Professor in Commercial Law. University of the West og England, 2013.

Saputro, Heri Joko, and Tofik Yanuar Chandra. “Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi.” MIZAN: Journal of Islamic Law 5, no. 2 (2021): 273–290.

Sibuca, Deypend Tommy, Sularto R, B, and Budhi Wisakono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016): 1–7. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629.

Sugiman. “Fungsi Legislasi Dpr Pasca Amandemen Uud Nkri 1945.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 173–182.

Syakur, Syahrijal. “Perlindungan Hukum Korban Fintech Robot Trading Melalui Perampasan Aset Pelakunya.” Majalah Hukum Manional 52, no. 2 (2022): 226–243.

Yani, Ahmad. “Analisis Kontruksi Struktural Dan Kewenangan DPR Dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 348–368.

Yusmar, Widiya, Somawijaya, and Nella Sumika Putri. “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 2 (2021).

Peraturan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nations. United Nations Conventions Against Corruption. New York, 2004.

Tesis

Nugroho, Rizki Dwi. “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Wujud Keadilan Restoratif.” Uiniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.

Internet

Council of Europe. The Use of Non-Conviction Based Seizure and Confiscation. Economic Crime and Cooperation Division Action against Crime Department Directorate General Human Rights and Rule of Law, 2020. www.coe.int/econcrime.

Goverment of the Netherlands. “New Legal Instruments for the Confiscation of Criminal Assets.” Goverment.Nl. Last modified 2021. Accessed July 14, 2023. https://www.government.nl/latest/news/2021/11/17/new-legal-instruments-for-the-confiscation-of-criminal-assets.

Kurnia, Tommy. “Peringkat Korupsi Indonesia Anjlok, Kini Nomor 110 Dunia.” Liputan6.Com. Last modified 2023. Accessed August 31, 2023. https://www.liputan6.com/global/read/5195494/peringkat-korupsi-indonesia-anjlok-kini-nomor-110-dunia#:~:text=Berdasarkan data terbaru%2C Indonesia turun dari sebelumnya peringkat,pejabat pemerintah%2C hakim%2C dan polisi tidak bisa diandalkan.

Muliawati, Anggi. “Mahfud Md Jelaskan Soal Heboh Rp 300 Triliun: Ini Laporan TPPU.” Detik.Com. Last modified 2023. Accessed August 31, 2023. https://news.detik.com/berita/d-6628926/mahfud-md-jelaskan-soal-heboh-rp-300-triliun-ini-laporan-tppu.

“Mengapa RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan ? Ini Kata Pengamat.” Kompasiana.Com. Last modified 2023. Accessed August 31, 2023. https://www.kompasiana.com/antonrhed/640ca6a54addee236e52f2c3/mengapa-ruu-perampasan-aset-tak-kunjung-disahkan-ini-kata-pengamat.

“Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Asrul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini.” Kompas.Com. Last modified 2023. Accessed August 31, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/17273701/polemik-penolakan-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-arsul-sani-kami-setuju.

Downloads

Published

2023-11-23

How to Cite

M Ainun Najib. (2023). Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 3(2), 159–175. https://doi.org/10.15642/sosyus.v3i2.416

Issue

Section

Articles