Kepemimpinan Perempuan Yogyakarta Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 dan Kepemimpinan Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.95Keywords:
Politik Perempuan, Kepemimpinan dalam Islam, UU No. 13 Tahun 2012, UUD 1945Abstract
Persyaratan untuk menjabat sebagai Gubernur DIY diatur dalam pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan dalam pasal tersebut dinilai diskriminatif karena secara tersurat ada frasa “istri” yang menimbulkan tafsir bahwa jabatan Gubernur maupun Wakil Gubernur selalu seorang laki-laki. Artikel ini mengajukan isu hukum tentang putusan MK No 88/PUU-XIV/2016 tentang kepemimpinan politik perempuan di DIY dalam perspektif hukum positif dan perspektif sejarah Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 menimbulkan pro dan kontra sehingga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIV/2016 memberikan koreksi tentang frasa istri, sehingga dengan dihilangkannya frasa istri, maka laki-laki atau perempuan dapat menjabat sebagai Gubernur DIY. Sedangkan menurut kepemimpinan dalam Islam pembatasan pemimpin tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan jika ditinjau dari berbagai syarat-syarat imam tidak ada larangan seorang perempuan menjadi pemimpin.
Downloads
References
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara 1989).
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/download/1460/1266
Irawan, Irsad Ade, “Wacana Sultanah Perempuan dan Keistimewaan Yogya, Kumparan, 29 Agustus 2017, diakses pada 10 September 2021, https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/wacana-sultanah- perempuan-dan-keistimewaan-yogya.
Mashuri, “Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pandangan Islam,” e-journal, no. 1, (2016), http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/ref/article/view/1100
Nur, Muhammad, “Politik Sabdaraja dalam Perspektif Partai Politik Islam di Yogyakarta: Perdebatan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang Syarat Calon Gubernur”, e-journal, no. 1(2017),
Pratama, Galuh Prasetio, Ani Purwanti, Dyah Wijaningsih, “Kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Pemilihan Kepala Daerah yang Bias Gender ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta”, Diponegoro Law Journal, no. 4 (2017).
Rusdianto, Sesung, Hukum Otonomi Daerah (Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, dan Daerah Otonomi Khusus), Bandung: PT Refika Aditama, 2013.
Sari, Nora Hilma, Analisis Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Islam Sunan Kalijaga, 2014)
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara, (Jakarta: Universitas Indonesia Press), 78.
Subdacakratama, Ki, Sejarah Keraton Yogyakarta, (Yogyakarta: Narasi, 2009).
Tempo, “Berikut Isi Utuh Sabda Raja Jogja”, Tempo, 9 Mei 2015, diakses pada 10 september 2021, https://nasional.tempo.co/read/664761/berikut-isi-utuh-sabda-raja-yogya.
Ukas, Maman, Manajemen Konsep Prinsip dan Aplikasi, (Bandung: Agniini Bandung, 2004).
Wahyudi, Very, “Peran Politik Perempuan dalam Perspektif Gender”, Politea: Jurnal Politik Islam, nomor 1, (2018).
Wikipedia, “Sejarah daerah istimewa yogyakarta”, wikipedia, diakses pada 10 september 2021, https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Daerah_Istimewa_Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 sosioyustisia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.