Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Authors

  • Vita Fajrin Jahriyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Moch. Tommy Kusuma UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Kuni Qonitazzakiyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Muh. Ali Fathomi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96

Keywords:

Kebebasan berpendapat, Hak Asasi Manusia, Kejahatan Dunia Maya

Abstract

Perkembangan teknologi informasi  berdampak  besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia  media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas  mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Hadad, Alwi. Politik Hukum Dalam Penerapan Undang- Undang ITE Untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0, Jurnal Khazanah Hukum Vol.2 No.2, Agustus 2020.

Ali, Mahrus. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009, Jurnal Konstitusi Vol.7 No.6, Desember 2010.

Atmaja, AP Edi. Kedaulatan Negara di Ruang Maya Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo, Jurnal Opinio Juris Vol.16, Mei- September 2014.

Budiyono. dkk, Hak Konstitusional Tebaran Pemikiran dan Gagasan, Bandar lampung: AURA,2019.

Fadli, Rahmat dan Mohd. Din Mujibussalim, Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol.21 No.2, Agustus 2019.

Irawan, Ady. Studi Krisis Tentang Strafmaat dan Pola Pemidanaan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), Seminar Nasional Taman Siswa Bima tahun 2019, 23 September 2019.

Lompoliuw, Brian Obrien Stanley. Analisis Penegakan Hukum Pidana Tentang Penghinaan di Media Sosial Ditinjau dari Undang- Undang ITE dan KUHP, Jurnal Lex Crimen Vol.VIII No.12, Desember 2019.

Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Muthia, Fairuz Rhamdhatul dan Ridwan Arifin. Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik di Indonesia, Resam Jurnal Hukum Vol 5 No.1, April 2019.

Putra, Atven Vemanda AI. dan Wisnusubroto. Eksistensi Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 dalam Perkara Pencemaran Nama Baik, Jurnal Ilmu Hukum Vol.1 No.1, 2013.

Rahmawati, Nur dkk. Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE, Jurnal Pranata Hukum Vol.3 No.1, Februari 2021.

Ramadona, Indra dan Dewi Maharani. Penerapan dan Pandangan Terhadap Undang- Undang ITE di Indonesia, Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol.1 No.1, Juni 2020.

Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2004.

Raskasih, Fadilah. Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif HAM Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE, Jurnal Equitable Vol.5 No.2, 30 April 2020.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Sutrisno, Bambang, FX Bhirawa Braja Paksa, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Mizan: Jurnal Ilmu Hukum Vol.8 No.1, Juni 2019.

Wadjo, Hadiba Z. Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Pers, Jurnal Sasi Vol.17 No.2, April- Juni 2011.

Wibowo, Ari. Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia, Jurnal Pandecta Vol.7 Nom.1, Januari 2012.

Winarni, Rini Retno. Efektivitas Penerapan Undang- Undang ITE Dalam Tindak Pidana Cyber Crime, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol.14 No.1, Oktober 2016.

Winarno, Wahyu Agus. Sebuah Kajian Pada Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jeam Vol.X No.1, 2011.

Internet

Achmad Nasrudin Yahya, SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani Ini Isinya, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/19085041/skb-pedoman-uu-ite-resmi-ditandatangani-ini-isinya?page=all , diakses 25 Juni 2021.

Andi Saputra, Ahli Harap Tak ada Warga Dikriminalisasi Pasca SKB Pedoman UU ITE, https://news.detik.com/berita/d-5622454/ahli-harap-tak-ada-warga-dikriminalisasi-pasca-skb-pedoman-uu-ite , diakses 25 Juni 2021.

Vincentius Jyestha, PKS Soroti SKB Pedoman UU ITE https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/pks-soroti-skb-pedoman-uu-ite , diakses pada 26 Juni 2021.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Jahriyah, V. F., Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, & Muh. Ali Fathomi. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96

Issue

Section

Articles