Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Vera Rimbawani Sushanty Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Wahidur Roychan Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.198

Keywords:

Kompetensi, Disharmonisasi, Peradilan Tata Usaha Negara.

Abstract

Kompetensi absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang berada pada ruang lingkup Tata Usaha Negara sebagai suatu akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) kompetensi tersebut mengalami perubahan karena terdapat penambahan dan perluasan kompetensi oleh UUAP yang tidak diikuti oleh perubahan terhadap UU PTUN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan filosofi (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya lahirnya UUAP telah menambah dan memperluas kompetensi absolut yang dimiliki PTUN meliputi; Perluasan makna KTUN, Penyelesaian Sengketa setelah menempuh upaya administrasi, Pengaturan mengenai permohonan fiktif positif, dan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang tidak diikuti perubahan terhadap UU PTUN sehingga menimbulkan disharmonisasi yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kompetensi PTUN serta menimbulkan ambiguitas dalam segi penegakannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung: Alumni,1989.

Dhani, Umar, Putusan Pengadilan Non-Axecutable: Proses dan Dinamika dalam Konteks PTUN, Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Fachrudin , Irfan, Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Yogyakarta: Genta Press, 2014.

Fachrudin, Irfan, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung, 2004.

Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni ,1973.

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UGM Press, 1993.

Halim, Muhammad Noor dkk, Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Elektronik (e-Court), Jakarta: Prenada Media, 2020.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi di Daerah, Cetakan pertama, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Lon L. Fuller, The Morality of Law, New Haven: Yale University Press, 1964.

Marbun, S.F, Peradilan Tata Usaha Negara dan peradilan administrasi, Yogyakarta: Liberty, 1997.

Mustofa, Bachsan, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, dalam Ridwan HR, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Permana, Tri Cahya Indra, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Genta Press, 2016.

Qamar, Nurul, dkk, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan, Makassar: CV. Social Politik Genius, 2018.

Simanjuntak, Enrico, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soekanto, Sorjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1982.

Jurnal

Bagir Manan, “Peraturan Kebijakan”, Varia Peradilan, Desember 2008, h.15. Makalah ini pernah disampaikann pada penataran dosen Fakultas Hukum Seluruh Sumatra yang diselenggarakan Fakultas Hukum Univrsitas Andalas.

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/14960/KEWENANGAN%20PENGADILAN%20MENGUJI%20ATURAN%20KEBIJAKAN%20kirim%20ke%20UII.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Lutfil Ansori, “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Yuridis, 2, No. 1 (2015), h. 134.

https://media.neliti.com/media/publications/282102-diskresi-dan-pertanggungjawaban-pemerint-5670c687.pdf

Nugraha, Satria,”Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 8, no. 2 (2016).

https://lldikti11.ristekdikti.go.id/jurnal/pdf/d3246e7b-3092-11e8-9030-54271eb90d3b/

Muhammad Amin Putra, “Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum Peratun, 3, No. 1 (2020).

https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/download/153/29/

Ridwan dkk,”Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2, No. 25 (2018). h. 351.

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/10767/8694

Ernawati Huroiroh, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Belakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tesis: Magister Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya, 2022.

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Downloads

Published

2022-12-04

How to Cite

Ernawati Huroiroh, Rimbawani Sushanty, V., & Roychan, W. (2022). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2), 50–76. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.198

Issue

Section

Articles