Keberadaan Partai Politik Sebagai Bentuk Pelembagaan Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.170Keywords:
Partai Politik, Pelembagaan Demokrasi, Kebebasan BerserikatAbstract
Keberadaan partai politik (parpol) di suatu negara yang meyakini paham demokrasi dimaksudkan agar penyelenggaraan negara lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Kehadiran parpol hadir sebagai peran (role) yang strategis dalam sebuah pemerintahan. Pelembagaan demokrasi dan partai politik tidak dapat dilakukan pemisahan satu sama lain. Partai politik yang baik dan fungsional dapat menghadirkan pelembagaan yang baik pula, begitu pun sebaliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjawab dua persoalan utama. Pertama, konsepsi partai politik. Kedua, partai politik sebagai bentuk pelembagaan demokrasi. Kajian menyimpulkan bahwa partai politik adalah kelompok organisasi yang anggotanya memiliki arah untuk memperoleh kekuasaan. Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan manajemen konflik. Namun pada tataran implementasi, partai politik sering mengalami kelemahan seperti krisis pemasukan dana, kelembagaan partai politik yang acapkali tidak berorientasi pada pemberantasan korupsi serta korupsi akibat beban biaya pemilu yang tinggi. Oleh karena itu, upaya perbaikan terhadap partai politik harus selalu dilakukan.
Downloads
References
Buku dan Jurnal
Asshiddiqie, Jimmly. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretarian Jendral Kepaniteraan MK RI.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Efriza, “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik The Existence of The Political Parties in Public Perception,”. Politica Vol. 10, No. 1 (2019, 25).
Huda, Uu Nurul. Hukum Partai Plitik Dan Pemilu Di Indonesia.Bandung: FOKUSMEDIA, 2018.
Ika, “Kelembagaan Partai Politik Indonesia Masih Lemah,” last modified 2012, accessed September 12, 2021. https://www.ugm.ac.id/id/berita/4509-kelembagaan-partai-politikindonesia-masih-lemah.
Jurdi, Fajlurrahman. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Kencana, 2020.
Kencana, Inu dan Azhari Syafiii, Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.
Lutfi Mustafa dan M. Irawan Satriawan, Risalah Hukum Partai Politik di Indonesia. Malang: UB Pres, 2016.
Rachim, Akmaluddin.“Menata Ulang Kelembagaan Partai Politik Agar Bebas Korupsi,” Sellisik Vol. 2, No. 4 (2016).
Ristyawati, Aprista. “Penguatan Partai Politik Sebagai Salah Satu Bentuk Pengadministrasian Dan Pelembagaan Demokrasi,”. Administrative Law & Governance Journal Vol. 2, No. 4, 2019.
Suprihatini, Amin. Partai Politik Di Indonesi. Klaten: Cempaka Putih, 2018.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
Tinjauan Partai Politk Dalam Demokrasi Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, 2016.
Wibowo, Catur. Politik, Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Indocamp, 2018. Newton, Kenneth dan Jan W. Van Deth. Pemerintahan Partai: Seri Perbandingan Sistem Politik. Bandung: Nusamedia, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen ke IV.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Khosnol Khotimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.